• Beranda
  • Berita
  • Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu

Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu

23 Februari 2021 18:09 WIB
Sidang dakwaan 2 penyuap Juliari Batubara digelar Rabu
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menerima penetapan hari sidang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dua terdakwa yang berasal dari pihak swasta tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca juga: Hotma dikonfirmasi soal pembayaran saat bantu kasus hukum di Kemensos

Baca juga: Ketua DPC PDIP Kendal kembalikan uang yang diterimanya dari Juliari


Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheusdan Adi sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Baca juga: KPK tegaskan tak ada penghentian penyidikan kasus korupsi bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021