• Beranda
  • Berita
  • Gabrielle Larasati diperiksa lima jam di Polres Jakbar

Gabrielle Larasati diperiksa lima jam di Polres Jakbar

23 Februari 2021 21:44 WIB
Gabrielle Larasati diperiksa lima jam di Polres Jakbar
Pesinetron Gabriella Larasati setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Saudari GL cukup kooperatif

Pesinetron Gabrielle Larasati (GL) menjalani pemeriksaan selama lima jam di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan video asusila mirip dirinya. 

"Saudari GL cukup kooperatif. Dia didampingi kuasa hukum dan ada 31 pertanyaan dari penyidik, yang semuanya dijawab dengan baik dan prosesnya berjalan lima jam," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Selasa.

Arsya mengatakan materi pemeriksaan terhadap pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu untuk mengambil keterangan atau wawancara dari saudara GL, terkait laporan dari elemen masyarakat tentang video asusila yang beredar luas dan menyerupai dirinya.

"Untuk saat ini, kami rasa keterangan cukup untuk saudari GL. Ke depan, kami akan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang terkait perkara ini," ujar Arsya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga penyebar video asusila libatkan anak dibawah umur

Dia mengatakan saat ini belum dapat menyampaikan hasil dari proses penyidikan terhadap Gabriella. Sementara itu, beberapa barang bukti telah ada di tangannya.

Nantinya, Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus tersebut layak untuk naik ke proses penyidikan atau tidak, kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Gabriella Bontor Tobing mengatakan mempercayakan semua kasus kliennya itu kepada Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita percaya pada penyidik untuk kerja profesional. Jadi, kita nggak akan bicara banyak terkait ini karena masih banyak kepentingan dari klien kami, kegiatan yang lain dan kami juga sudah cukup lelah," ujar Bontor.

Baca juga: Video asusila siswa bukti kemerosotan moral

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021