DPRD Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi COVID-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020.DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar
Wakil Ketua Pansus Nofrizon, di Padang, Selasa, mengatakan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengatakan pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021, dan sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
"DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer," katanya pula.
Dia menyebutkan ada temuan LHP BPK bahwa dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar di tahun 2020 dan yang digunakan sebesar Rp150 miliar.
"Harusnya dikembalikan Rp10 miliar, dan temuan BPK ada indikasi Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya," kata dia lagi.
Ia mengatakan hasil pansus telah didalami, setelah itu pihaknya juga memanggil rekanan yang memproduksi dan menjual hand sanitizer.
"Rekanan itu ditanya darimana dapat izin, diakui oleh rekanan itu memperoleh izin dari istri Kepala BPBD Sumbar," katanya pula.
Dia mengatakan perusahaan tersebut membuat batik, tapi malah mengadakan hand sanitizer, dan anggaran tidak sedikit digunakan bahkan banyak dibayar tunai hingga berjumlah miliaran rupiah.
Pengadaan hand sanitizer itu terjadi pembengkakan harga, dan hal itu menurutnya, diakui oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.
"Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5 ribu setiap botol. Harga dari Rp9 ribu menjadi Rp35 ribu dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya," katanya lagi.
Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan BNPB di Jakarta sebagai pembanding harga-harga dalam pengadaan peralatan COVID-19 tersebut.
Pansus akan terus bekerja hingga persoalan tuntas. Selain dengan BPBD, juga bakal diadakan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dan tidak menutup kemungkinan mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga bakal ditanya soal itu.
"Itu tergantung lah nanti, kami sesuai dengan LHP BPK, tapi belum ada pembicaraan ke sana karena pansus waktunya terbatas, namun bisa jadi berkembang sampai ke sana," kata dia pula.
Baca juga: Sumbar masuk zona kuning COVID-19
Baca juga: 2.412 tenaga kesehatan di Sumbar sudah divaksin COVID-19
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021