Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa.Perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto menyebut tersangka S ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan beberapa waktu lalu.
"Meski lahan terbakar itu miliknya, tapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Bintan, Selasa.
Kapolres menyatakan, saat karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api, namun tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.
Tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.
"Kami imbau warga selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ujar Kapolres pula.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan pelaku sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Reskrimsus Polda Sumsel amankan 6 tersangka karhutla
Baca juga: Polda Riau tetapkan Direktur PT DSI jadi tersangka karhutla
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021