• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Bali dorong BUMD aktif kembangkan energi bersih

Gubernur Bali dorong BUMD aktif kembangkan energi bersih

24 Februari 2021 00:19 WIB
Gubernur Bali dorong BUMD aktif kembangkan energi bersih
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) dan PT Dewata Energy Bersih (DEB) (Antaranews Bali/HO-Pemprov Bali/2021)
Gubernur Bali Wayan Koster mendorong perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah berperan aktif dalam pengembangan infrastruktur dan logistik pada pembangkit listrik yang berbahan energi bersih.

"Bali tidak mempunyai sumber daya alam dan mineral untuk pembangkitan listrik, namun keinginan kuat kami sejalan dengan regulasi energi dan kelistrikan nasional, yaitu untuk menjaga alam Bali bersih mulai dari sumber/hulu hingga ke hilir," kata Koster di Denpasar, Selasa.

Koster menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG) dan PT Dewata Energy Bersih (DEB) yang bertujuan untuk Joint Study Pengembangan LNG Terminal Bali.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan secara virtual oleh Moh Riza Affiandi selaku Direktur Utama PLN GG dan Cokorda Alit Indra Wardhana selaku Direktur PT DEB.

"Dengan berbahan energi bersih yaitu gas alam, sehingga tidak hanya manfaat (benefit) yang diperoleh oleh daerah namun juga profit, sebagai salah satu alternatif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor energi," ujarnya

Koster mengemukakan, saat masa pandemi beban puncak kelistrikan Bali mengalami penurunan yang signifikan dari 900 MW menjadi 600 MW, namun ketersediaan kelistrikan Bali tentunya akan mengalami rebound dalam kurun 1-2 tahun ke depan.

"Sehingga kapasitas dan daya mampu kelistrikan Bali harus dipersiapkan dengan baik dan mantap. Saat ini adalah waktu yang dirasa sangat tepat untuk menyiapkan kelistrikan Bali," ucapnya.

Untuk itu, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Bali melalui badan usaha atau perusahaan daerah (PT Dewata Energi Bersih) yang bekerja sama dengan PT PLN Gas dan Geothermal dalam menyiapkan infrastruktur dan logistik terminal gas untuk menyuplai pembangkit-pembangkit listrik di Bali.

Baca juga: Komisi VII DPR apresiasi Gubernur Bali gaungkan energi bersih
Baca juga: Direksi Pertamina tinjau sarana operasional distribusi energi di Bali


Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan mengacu pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, dimana pengembangan infrastruktur energi harus ramah lingkungan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.

PLN selain mengoptimalkan pembangkit listrik eksisting saat ini PLTDG Pesanggaran kapasitas 200 MW, PLN juga mencanangkan untuk melakukan relokasi PLTG/GU ke lokasi Pesanggaran dengan kapasitas 300 MW sebagai upaya pemenuhan kebutuhan beban di Bali ke depannya, dan penguatan sistem kelistrikan Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi Bersih.

Untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan Bali, PLN juga akan mewujudkan integrasi sistem tenaga listrik Jawa-Bali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia.

Untuk pemenuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Gas di Pesanggaran akan memanfaatkan gas alam, baik dalam bentuk cair (Liquified Natural Gas / LNG). Saat ini PLN telah memiliki kontrak jangka panjang dengan produsen LNG BP Tangguh.

Dengan nota kesepahaman studi kelayakan kajian atas pengembangan bisnis LNG yang dilakukan ini tentunya menjadi awal rencana kerja sama Pengembangan Infrastruktur Terminal Penerima dan Regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) di Provinsi Bali antara PT PLN GG dan PT Dewata Energi Bersih.

"Kemudian memanfaatkan potensi bisnis pengembangan Terminal Penerima dan Regasifikasi LNG di Bali beserta bisnis turunan lainnya di Provinsi Bali," ucapnya.

Zulkifli mengharapkan hasil kajian kelayakannya itu dapat dinyatakan layak, sehingga para pihak akan melanjutkan pembahasan konsep kerja sama dengan menuangkannya dalam suatu dokumen perjanjian definitif, yang dalam pelaksanaannya harus tetap memegang prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Pengembangan energi bersih di Bali diapresisi Kementerian ESDM
Baca juga: PII jamin proyek jaringan distribusi listrik Jawa Timur dan Bali

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021