Dalam acara dialog virtual mengenai ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta, Rabu, Menaker mengatakan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas masih rendah.
Menurut dia, dari 17,74 juta penyandang disabilitas yang berusia kerja baru sekitar 7,8 juta yang masuk dalam angkatan kerja.
"Berarti TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) penyandang disabilitas hanya sekitar 44 persen, jauh di bawah angka TPAK nasional sebesar 69 persen," katanya.
Ida mengemukakan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas masih rendah antara lain karena lapangan kerja yang tersedia bagi mereka juga masih terbatas.
Selain itu, Ida mengatakan, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap penyandang disabilitas masih terjadi di dunia kerja dan kondisi yang demikian menjadi kendala bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke pasar kerja.
Menaker mendorong para pelaku usaha memenuhi kewajiban untuk memperkerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu sebanyak dua persen dari total pekerja untuk pemerintah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik negara serta sebanyak satu persen dari total pekerja untuk perusahaan swasta.
"Perusahaan saat ini harus dapat menjadi perusahaan inklusi, artinya perusahaan membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi," katanya.
Dia juga mengemukakan bahwa peningkatan pemanfaatan teknologi pada masa pandemi COVID-19 telah membuka lebih banyak kesempatan kerja dan penyandang disabilitas bisa memanfaatkan peluang tersebut.
Baca juga:
Menaker semangati barista disabilitas di BLK Banda Aceh
Menparekraf ingin ada kebijakan khusus bagi difabel di sektor pariwisata-ekonomi kreatif
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021