"3 WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu.
Ketiga WNA berjenis kelamin pria itu dijaring saat turun dari taksi 'online' pada Selasa (23/2) dinihari sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika ditanyai identitasnya oleh petugas ketiganya berkelit dan berbohong.
"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini. Mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," ujar Barron.
Barron memastikan pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.
"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ujar Barron.
Baca juga: Empat pengungsi Timur Tengah dipindahkan ke Jakarta
Baca juga: Imigrasi Jakpus luncurkan SISCA permudah warga lakukan pengaduan
Ketiganya terancam dijerat pasal 116 dan /atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.
Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menyebutkan sudah ada 9 WNA terjaring karena tidak memiliki izin tinggal.
"Selain 3 WNA yang baru. Ada 6 yang sudah kita jaring. 4 orang ditindak 'pro justitia' (pengadilan). 2 orang dideportasi," kata Godam.
Pada 2020, Kantor Wilayah Kemenkunham DKI Jakarta mencatat sudah mendeportasi 894 WNA dan menyidangkan kasus ke pengadilan sebanyak 6 WNA.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021