Ia dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa nomor urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.
"Jika terjadi ada pemilih yang tidak berhak atau tidak terdaftar mendapat kesempatan memilih atau memberikan suara pada TPS, maka pemungutan suara di TPS harus diulang sesuai ketentuan Pasal 112 UU 10/2016," ujar Bambang Eka Cahya yang menyampaikan keterangan secara daring.
Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin
Baca juga: MK jelaskan kebijakan tak siarkan langsung sidang sengketa pilkada
Baca juga: Hakim MK ingatkan saksi yang diadirkan untuk sengketa pilkada relevan
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jumlah pemilih lebih sedikit karena penerapan protokol kesehatan seharusnya memudahkan pengelolaan pemilih.
Tidak disampaikannya surat pemberitahuan kepada calon pemilih yang terdapat dalam DPT sehingga berakibat calon pemilih tidak dapat menyalurkan suara disebutnya merupakan pengabaian hak politik. Hal itu berbeda apabila surat sudah disampaikan, tetapi calon pemilih memilih untuk tidak menyalurkan suara.
"Tidak sampainya pemberitahuan memilih kepada pemilih yang berhak merupakan persoalan serius dalam manajemen distribusi surat pemberitahuan," ujar mantan Ketua Bawaslu itu.
Adapun pemohon mendalilkan menemukan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Selain itu, pemohon mendalilkan terdapat peran partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan melakukan pelaksanaan program mulai dari pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021