KPK pada Rabu (24/2) telah memeriksa Pung sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri tersangka EP di Amerika Serikat (AS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, Pung merupakan salah satu pejabat KKP yang dikabarkan juga ikut dalam rombongan perjalanan dinas Edhy ke AS.
Baca juga: KPK dalami kebijakan Edhy buka ekspor benur untuk untungkan eksportir
Saat kembali dari perjalanan dinasnya tersebut, Edhy langsung ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada 25 November 2020.
Selain Pung, KPK pada Rabu (24/2) juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Selasih selaku notaris, karyawan swasta Noer Syamsi Zakaria, dan seorang mahasiswi bernama Esti Marina.
"Selasih (notaris) didalami keterangannya terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) melalui istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020," kata Ali.
Selanjutnya, saksi Noer Syamsi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka Edhy yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.
Baca juga: Stafsus jelaskan penyerahan suap ke Edhy Prabowo
"Esti Marina (mahasiswi) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka AMP," ucap Ali.
KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Saksi: KKP dapat bagian Rp1.500 per ekor benih lobster
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021