"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf. Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Herwin mengatakan Pomdam Jaya diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.
"Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," tambahnya.
Oknum polisi berinisial Brigadir Kepala (Bripka) CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis pukul 05.10 WIB di Kafe RM di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Salah satu korbannya adalah seorang prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi Pasal 338 KUHP.
Selain itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Baca juga: Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya minta anggota tidak buat isu
Baca juga: Penembakan Cengkareng, Polda janji bantu korban secara maksimal
Baca juga: Penembakan Cengkareng, tersangka Bripka CS dalam kondisi mabuk
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat dan Devi Nindy
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021