Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kepercayaan masyarakat kepada perbankan yang meningkat turut mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi
"Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan," kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perlu sinergi kebijakan antar-otoritas keuangan demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional.
LPS, kata dia, juga telah menetapkan kebijakan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin.
Selain itu, juga menurunkan TBP untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.
Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada bank umum untuk rupiah turun menjadi 4,25 persen, valas pada bank umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk rupiah turun menjadi 6,75 persen.
"Kami melihat penurunan ini memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan pengawasan dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021, LPS juga fokus pada kebijakan yang sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
Selama 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan.
Relaksasi itu berupa tarif denda nol persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan enam bulan pertama, dan 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.
Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 basis poin untuk simpanan dalam valas di bank umum.
"Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021," katanya.
Baca juga: LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin
Baca juga: LPS: Likuiditas perbankan stabil dan merata
Baca juga: LPS soroti perbankan belum sepenuhnya sesuaikan bunga simpanan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021