Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos proses verifikasi dan akreditasi periode 2022-2024 dapat menjadi OBH yang berkualitas dan tersebar merata di seluruh penjuru Tanah Air.Masyarakat pencari keadilan di seluruh pelosok negeri bisa mengakses bantuan hukum
"Untuk itulah diverifikasi dan akreditasi periode 2022-2024, kita berharap agar jumlah organisasi yang berkualitas dapat bertambah secara kuantitas dan disertai dengan penyebaran yang merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujar Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Eddy menyampaikan hal tersebut dalam acara Malam Anugerah Bantuan Hukum di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Eddy mengatakan, pemberian bantuan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham tiap tiga tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Adapun jumlah OBH yang terakreditasi saat ini mencapai 524 OBH, berdasarkan penjaringan OBH pada tahun 2019.
“Hingga saat ini baru terdapat 42 persen kabupaten/kota yang memiliki organisasi bantuan hukum, yang mana angka tersebut masih jauh dari harapan dalam akses keadilan melalui bantuan hukum,” kata Eddy pula.
Menurut dia, untuk mengejar kriteria ideal dalam program bantuan hukum, bisa ditempuh setidaknya melalui dua aspek penting. Pertama, jumlah OBH yang diverifikasi atau diakreditasi ulang harus ditambah secara kuantitas. Kedua, OBH yang diverifikasi atau diakreditasi seyogyanya tidak berlokasi di ibu kota provinsi.
Maka dari itu, Eddy meminta agar penjaringan OBH melalui kegiatan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode mendatang yang akan dimulai Maret 2021 berfokus memenuhi dua aspek penting dimaksud.
“Hal ini tak lepas agar masyarakat pencari keadilan di seluruh pelosok negeri bisa mengakses bantuan hukum, dan dapat memperoleh manfaat dari bantuan hukum tersebut,” kata Eddy.
Kepala BPHN Benny Riyanto menjelaskan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama, verifikasi dan akreditasi untuk calon OBH baru yang mulai dibuka tanggal 4 Maret sampai dengan 26 Maret 2021. Gelombang kedua, perpanjangan sertifikasi bagi OBH yang telah diverifikasi dan diakreditasi periode 2019-2021 yang lalu.
“BPHN Kementerian Hukum dan HAM sangat berharap pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dapat dilaksanakan secara baik, objektif dan independen, sehingga nanti terjaring OBH yang berkulitas,” kata Benny pula.
Baca juga: 61 OBH Jatim siap berikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021