• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Kalteng : Stop penambangan pasir di Ujung Pandaran

Gubernur Kalteng : Stop penambangan pasir di Ujung Pandaran

26 Februari 2021 16:21 WIB
Gubernur Kalteng : Stop penambangan pasir di Ujung Pandaran
Tangkapan layar saat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberikan arahan usai melantik secara virtual Halikinnor dan Irawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin, Jumat (26/2/2021). ANTARA/Istimewa
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran perintahkan  stop aktivitas penambangan pasir laut perairan di sekitar Pantai Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ini pasti saya tolak. Saya ingin di Ujung Pandaran itu dikelola menjadi objek wisata kita bersama. Jadi, bersama-sama kita tolak. Ini bisa merusak lingkungan apalagi Ujung Pandaran merupakan aset pariwisata kita," kata Sugianto, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Sugianto saat pidato usai melantik Halikinnor dan Irawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Sugianto memimpin pelantikan secara virtual, sementara Halikin dan Irawati mengikuti prosesi pelantikan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kotawaringin Timur.

Dalam pidatonya, Sugianto menyinggung adanya kabar tentang adanya izin penambangan di kawasan Pantai Ujung Pandaran. Kabar ini baru didapat karena, kini pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sugianto menegaskan tidak sepakat dengan hal itu karena penambangan tersebut karena dikhawatirkan akan membawa dampak buruk terhadap Pantai Ujung Pandaran. Saat ini saja pantai yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur itu semakin rusak akibat terus digerus abrasi.

Sugianto akan  segera mengirim surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta presiden sebagai penegasan penolakan pemerintah daerah terhadap rencana penambangan tersebut. Dia meminta penambangan yang kabarnya mendapatkan izin seluas 25.000 hektare itu tidak dilaksanakan.

"Kalau saya mau mengeluarkan izin di Ujung Pandaran, kenapa tidak sejak saya dulu (saat pengelolaan pertambangan masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi) saat orang meminta. Tapi saya tidak mau karena pertimbangan dampak lingkungannya," ujar Sugianto.

Sugianto mengajak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga menolak penambangan tersebut. Pantai Ujung Pandaran merupakan aset pariwisata daerah yang harus dijaga kelestariannya, termasuk dari dampak aktivitas usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Sugianto juga mengajak pemerintah kabupaten untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah agar investor dan wisatawan tertarik datang ke daerah ini. Investor dan wisatawan akan datang jika kondisi daerah selalu aman dan kondusif.

Sementara itu berdasarkan data, terkait dugaan adanya penambangan pasir di tengah laut Ujung Pandaran pernah mencuat pada Agustus 2017 lalu. Saat itu warga desa setempat memprotes karena menuding ada pengerukan pasir di tengah laut sehingga memicu makin parahnya abrasi di pantai itu.

Rencana izin penambangan pasir sebelumnya sempat disosialisasikan, namun saat itu juga warga menolaknya karena khawatir berdampak buruk terhadap lingkungan dan hasil tangkapan ikan. Pasir yang dikeruk itu diduga dibawa untuk kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta.

Pemerintah daerah pun saat itu mengakui ada izin usaha pertambangan pasir laut yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tiga perusahaan pada 2015 lalu dengan luas masing-masing 5.000 hektare.

Saat itu pemerintah provinsi sempat mengirim tim ke Pantai Ujung Pandaran untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Namun setelah itu, masalah ini tidak terdengar lagi kelanjutannya.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021