• Beranda
  • Berita
  • PT Jakarta pangkas vonis eks Dirkeu Jiwasraya jadi 20 tahun penjara

PT Jakarta pangkas vonis eks Dirkeu Jiwasraya jadi 20 tahun penjara

26 Februari 2021 17:53 WIB
PT Jakarta pangkas vonis eks Dirkeu Jiwasraya jadi 20 tahun penjara
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan," demikian disebutkan dalam salinan putusan banding yang diperoleh dari laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.

Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.

"Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," demikian disebutkan dalam salinan putusan banding.

Baca juga: Ombudsman sarankan mitigasi dampak penegakan hukum terkait Jiwasraya

Baca juga: Kejagung jelaskan peran 13 tersangka korporasi kasus Jiwasraya


Majelis hakim tingkat banding menyebut dalam teori pemidanaan ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si terpidana.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ungkap hakim.

Dalam perkara ini Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Baca juga: Berkas perkara 13 tersangka korporasi kasus korupsi Jiwasraya P-21

Baca juga: Cari solusi, KSP akan pertemukan nasabah Jiwasraya-Kementerian BUMN

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021