Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman menyebutkan salah satu pekerjaan rumah utama Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman yang harus menjadi prioritas adalah kejelasan tentang APBD 2021.Untuk memastikan penyusunan APBD 2021, harus benar-benar diurai dan dipetakan dengan....
"Hingga akhir Februari 2021, Kabupaten Jember belum memiliki peraturan kepala daerah (perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2021," kata Hermanto Rohman, M.P.A. di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Gubernur Jawa Timur melantik Hendy Siswanto dan M. Balya Firjaun Barlaman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2021—2024 di Gedung Grahadi Surabaya bersama 16 kepala daerah lainnya pada hari Jumat (26/2).
Baca juga: Bupati Jember terpilih beli mobil Maung Pindad, ini ternyata alasannya
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam penyusunan APBD 2021 sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terhadap Nomenklatur Perangkat Daerah.
"Jember yang sekarang menggunakan KSOTK 2016 maka harus melakukan pemetaan kembali atas nomenklatur organisasi dengan menyesuaikan dengan permendagri itu sesuai dengan urusan kabupaten/kota melalui KSOTK 2021," tuturnya.
Atas dasar permendagri tersebut, lanjut dia, juga disusun Rancangan APBD 2021 serta dengan memperhatikan Permendagri No. 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
"Perlu sinkronisasi RKPD tahun 2021 dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang lebih lanjut dituangkan dalam KUA dan PPAS tahun 2021. Hal itu yang kemarin menjadi kendala dan belum dibahas bersama DPRD," katanya.
Baca juga: PDIP pilih oposisi terhadap Bupati-Wabup Jember 2021-2024
Hermanto menilai sebaiknya APBD itu dibahas melalui mekanisme peraturan daerah sepanjang ada komitmen bersama untuk menyelesaikan bersama DPRD dan tentunya komunikasi yang baik harus dibangun dengan DPRD.
"Jika pembahasan melalui perda, harus segera dilakukan paling lambat pada bulan April 2021 agar tidak terlalu mepet dengan pembahasan APBD perubahan yang biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli," ucap pakar kebijakan publik itu.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan keuangan daerah harus diintegrasikan atau dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah ( SIPD) berdasarkan Permendagri No. 90/2019.
"Untuk memastikan penyusunan APBD 2021, harus benar-benar diurai dan dipetakan dengan benar sebagai dampak dari menumpuknya permasalahan di pemerintahan sebelumnya," ujarnya.
Salah satu yang juga harus dipastikan adalah jika APBD 2021 ditempuh melalui perda dan baru selesai pada bulan April 2021, maka harus dipastikan kekosongan dasar hukum keuangan pada bulan Februari, Maret, dan April apakah masih menggunakan Perbup Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan APBD karena terbatas penggunaannya.
"PR yang lain adalah Bupati harus juga menyiapkan RPJMD untuk menerjemahkan visi dan misi Bupati Jember dan digunakan acuan kebijakan perencanaan anggaran untuk periode mendatang," katanya.
Baca juga: KPU Jember tetapkan Hendy-Firjaun sebagai Bupati dan Wabup terpilih
Ia menilai hal itu akan efektif digunakan sebagai acuan dalam APBD tahun 2022 akan lebih baik jika secepatnya juga disusun untuk acuan APBD perubahan karena pertimbangan pemerintahan Hendy-Gus Firjaun waktunya pendek jika pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024.
"Sebaiknya Bupati konsentrasi pada perangkat kebijakan yang harus disiapkan dengan betul jika perangkat kebijakan sudah jelas, baru penataan birokrasi dan juga kerja atau janji pembangunan," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021