"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Ujang menyebutkan, tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Kita koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk sanksi-sanksi berikutnya, apakah melanggar PPKM atau perda dan pergub akan dikaji oleh Pol PP DKI dan Dinas Pariwisata," kata Ujang.
Baca juga: Positif narkoba, Millen Cyrus diamankan Polda Metro Jaya
Baca juga: Millen Cyrus terjaring razia prokes Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bar Brotherhood Gunawarman juga masih beroperasi dan padat pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas.
Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.
Dalam razia tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan tes usap antigen untuk memastikan tidak ada kemunculan klaster baru Covid-19.
Usai mengosongkan bar, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021