MUI: Aturan miras picu eksploitasi

28 Februari 2021 22:14 WIB
MUI: Aturan miras picu eksploitasi
Seorang petugas mencatat jumlah minuman keras (miras) selundupan yang berhasil diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, di Dumai, Riau, Kamis (25/2/2021). Otoritas kepabeanan Dumai dalam sebuah operasi rahasia pada 24 Februari 2021 di Kecamatan Sungai Sembilan berhasil mengamankan 850 botol miras berbagai merek selundupan dari Malaysia dan ikut mengamankan tiga orang tersangka serta sebuah mini bus sebagai alat angkutnya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.

Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

"Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," kata dia.

Baca juga: Pengamat nilai Perpres investasi miras berpotensi tarik investor

Baca juga: F-PAN: Kaji ulang perpres terkait investasi miras di provinsi tertentu


Ia mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata dia.

Senada, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan regulasi miras nampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Baca juga: DPD minta Jokowi cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras

Baca juga: PPP sayangkan terbitnya Perpres 74 tentang Miras

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021