MAKI awasi sidang dugaan mafia tanah di Cakung

28 Februari 2021 23:16 WIB
MAKI awasi sidang dugaan mafia tanah di Cakung
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ANTARA/Nikolas Panama
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawasi sidang sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, karena menilai kasus itu relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia, salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung.

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto, dari segala hukuman.

Baca juga: Polda bentuk Satgas Anti Mafia Tanah tindaklanjuti instruksi Kapolri

Karena itu, Boyamin menyarankan penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik dan menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus itu.

Anggota Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengatakan, mereka tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan.

Namun, kata dia, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

Baca juga: Polda Metro dan Interpol jalin kerja sama buru terduga mafia tanah

"Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut," kata dia.

Pada sisi lain, kejaksaan berharap majelis hakim mengamini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun pada terdakwa Ahmad Djufri, tidak seperti pada terdakwa Paryoto yang divonis bebas.

"Ya, harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi, itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady.

Baca juga: Polisi ungkap tersangka FK bayar orang dalam kasus tanah Dino Patti

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional, namun majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman.

Terhadap vonis tersebut, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung dan menunggu putusan dari hakim MA atas kasasi itu.

Sementara terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama, yakni Benny Tabalujan, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi yang kini menetapkan dia sebagai daftar pencarian orang.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 15 tersangka terkait kasus tanah Dino Patti

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021