Pelepasliaran satwa liar dilakukan sesuai prosedur, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak sampai menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat, dan masyarakat sekitar.
"Kami berharap harimau yang telah dilepasliarkan nantinya dapat beradaptasi secara baik di habitat alaminya sehingga kelestarian populasinya tetap terjaga di masa yang akan datang," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin.
Harimau Ciuniang Nurantih merupakan harimau korban konflik satwa liar yang terjadi di Jorong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 13 Juli 2020.
Tim penyelamat satwa liar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi harimau berumur sekitar 2,5 tahun itu dan membawanya ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Sejak 14 Juli, Tim Medis PRHSD ARSARI yang dipimpin oleh Drh Kartika Amarilis melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan pada Ciuniang Nurantih untuk memastikan satwa liar itu siap dilepasliarkan.
Pelaksana Tugas Kepala BKSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto mengatakan bahwa setelah dievakuasi, kondisi kesehatan dan perilaku Ciuniang Nurantih terus dipantau bersama tim PRHSD ARSARI.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Pratono Puroso mengatakan bahwa lokasi pelepasliaran harimau Ciuniang Nurantih juga sudah dicek kelayakannya oleh tim BKSDA.
"Tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca pelepasliaran untuk memastikan Ciuniang aman dan nyaman di rumah barunya," kata Pratono.
Pemindahan Ciuniang Nurantih dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya ARSARI ke lokasi pelepasliaran dilakukan menggunakan helikopter Kementerian Pertahanan.
Direktur Eksekutif Yayasan ARSARI Djojohadikusumo Catrini Pratihari Kubontubuh mengatakan,
tim PR-HSD ARSARI bersama dengan BKSDA Sumatera Barat dan mitra SINTAS (Save Indonesian Nature and Threatened Species) sudah memasang GPS Collar pada harimau Ciuniang Nurantih.
"GPS Collar ini dimaksudkan untuk memantau pergerakan dari Ciuniang, sebagai antisipasi apabila ia terpantau mendekati permukiman," kata Catrini.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tergolong jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa itu juga masuk dalam daftar merah satwa terancam punah dengan status kritis menurut International Union for Concervation of Nation (IUCN).
Baca juga:
Anak harimau sumatera yang kena jerat dilepas ke hutan Gunung Leuser
Seekor harimau sumatera terjerat perangkap babi di Aceh Tenggara
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021