Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat penuh 'vested interest'.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dalam rilis diterima di Jakarta, Senin, memberikan apresiasi atas penindakan tegas tanpa pengecualian yang dilakukan yudisial Polri menumpas sampai ke akarnya soal kasus pertanahan.
"Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi, tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri, termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual," kata Seno.
Namun, pengajar Studi Ilmu Hukum itu pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, bahwa legalitas pembebasan tanah menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
"Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektivitas sengketa hukum itu sendiri," katanya.
Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah
Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah
Seno menjelaskan persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisasi dan profesional. Menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya.
"Sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah," ungkap Seno.
Seno menyebutkan Polri sebagai penegak hukum dan garda depan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
Menurut dia, sengketa hukum mestinya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subjektif sebagai mafia tanah, dan harus dihindari.
Konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah, menurut dia, tidaklah benar.
"Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vestes interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual yustisial yang benar, bukan opini sesat yg penuh vested interest," ujarnya.
Baca juga: Kapolri instruksikan jajaran usut tuntas kasus mafia tanah
Baca juga: Kapolri instruksikan jajaran usut tuntas kasus mafia tanah
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021