"Melihat kondisi udara yang demikian, kami minta masyarakat tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Kebakaran lahan terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan dan sepekan terakhir.
Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak tanggal 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, terpantau kualitas udara Particulate Matter (PM) 2,5 dengan angka 411 atau masuk kategori berbahaya, sedangkan berdasarkan PM10 mencapai angka 261 atau sangat tidak sehat.
Baca juga: Pemkot Pontianak segel lima lahan yang terbakar
Baca juga: BPN Kalbar siap berikan data untuk penanganan Karhutla
Saat ini pihaknya bersama TNI/Polri beserta petugas pemadam kebakaran swasta berupaya memadamkan api pada titik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asap yang kian tebal dan mempengaruhi kualitas udara.
"Apalagi kondisi yang ada diperparah dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten sekitar, seperti Kubu Raya dan lainnya. Pemadaman kita lakukan secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api karena lahan gambut ini rawan sehingga api bisa menyala kembali," ujarnya.
Edi menambahkan status Kota Pontianak saat ini sudah masuk darurat asap sehingga perlu melakukan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan. Penanganan kebakaran lahan sebagian sudah diatasi, namun hal ini tidak bisa hanya sesaat tetapi harus secara sporadis.
"Hanya hujan yang bisa efektif memadamkan api secara total, tetapi hujannya harus deras, kalau hujan tidak deras, tidak terlalu signifikan," ungkap Edi.
Dengan ditetapkannya status Pontianak darurat asap, dirinya meminta seluruh pihak bersinergi dalam menanggulangi kebakaran lahan yang terjadi. Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran lahan melalui dana yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak. "Selain itu pula kita (Pemkot Pontianak) ada dana tidak terduga untuk penanganan kebakaran lahan ini," katanya.
Edi menambahkan hingga saat ini luas areal lahan yang terbakar hampir mencapai 40 hektare, dan sebagian lahan yang terbaka, sudah dikantongi nama pemiliknya.
Pemilik lahan ada yang memang berdomisili di Pontianak, ada juga yang di luar Pontianak sehingga tidak tahu kalau lahannya terbakar, dan pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi lahan yang terbakar. "Harus ada tindakan hukum terhadap mereka supaya ada efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," katanya.*
Baca juga: Kota Pontianak tetapkan status siaga Karhutla
Baca juga: Polda Kalimantan Barat antisipasi kebakaran hutan
Pewarta: Andilala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021