• Beranda
  • Berita
  • Kemensos: Urusan vaksin penyandang disabilitas perlu diperhatikan

Kemensos: Urusan vaksin penyandang disabilitas perlu diperhatikan

1 Maret 2021 18:52 WIB
Kemensos: Urusan vaksin penyandang disabilitas perlu diperhatikan
Eva Rahmi Kasim (kursi roda) dilantik sebagai salah satu pejabat tinggi Pratama di Kementerian Sosial di Jakarta, Senin (26/8/2019) (ANTARA/HO.Humas Kemensos)

Eva: Pemberian vaksin harus menjangkau penyandang disabilitas dan para pendamping yang bekerja dalam penanganan disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan bahwa dalam pemberian vaksin COVID-19, para penyandang disabilitas serta pendampingnya merupakan kelompok yang perlu diberi perhatian.

"Sekarang dalam pemberian vaksin, bagaimana vaksin bisa menjangkau penyandang disabilitas dan para pendamping yang bekerja dalam penanganan disabilitas," kata Eva dalam diskusi secara virtual bertema Pekan Klaster Nasional Pengungsian dan Perlindungan, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, perlindungan terhadap para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat rentan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Penanganan Bencana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.

Bencana terdiri atas bencana alam, bencana sosial maupun bencana penyakit seperti COVID-19 yang saat ini tengah dihadapi Indonesia dalam setahun terakhir.

Sejauh ini, kata Eva, pembatasan-pembatasan seperti kebijakan PPKM Mikro dan protokol kesehatan juga telah diterapkan kepada para penyandang disabilitas.

Selain itu pihaknya juga menyoroti upaya perlindungan penyandang disabilitas dalam penanganan kebencanaan.

Menurut dia, Kementerian Sosial terus mengupayakan agar para penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok masyarakat rentan agar mendapatkan perlindungan dan akses informasi yang lebih baik dalam penanganan bencana.

Namun, menurut dia, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dan kekompakan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan hal tersebut.

"Upaya penyediaan akses informasi, perlindungan dan pelibatan mereka (penyandang disabilitas) dalam menciptakan kembali lingkungan yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, perlu dilaksanakan, diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga para stakeholders terkait," katanya.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021