• Beranda
  • Berita
  • Penyidik KPK sita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan

Penyidik KPK sita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan

1 Maret 2021 20:57 WIB
Penyidik KPK sita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan
Anggota KPK saat membawa dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan, Senin malam (Nikolas Panama)
Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam tiga kardus dan satu koper dari Kantor
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin.

Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah penyidik KPK tersebut menggeledah Kantor BP FTZ Bintan selama sekitar 12 jam sejak pukul 08.30 WIB .

Penyidik KPK membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Mereka buru-buru masuk ke dalam mobil, kemudian diikuti oleh sejumlah pejabat BP FTZ Bintan dengan mobil lainnya meninggalkan kantor tersebut.

Pelaksana Tugas BP FTZ Bintan Saleh Umar mengatakan dokumen yang disita KPK berhubungan dengan kegiatan pengaturan barang kena cukai berupa minuman alkohol dan rokok. Saleh tidak merinci apa kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: KPK geledah Kantor BP FTZ Bintan
Baca juga: Proyek jembatan FTZ Bintan rusak sebelum dipergunakan
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi Bupati Muara Enim


"Itu wewenang penyidik. Silahkan tanyakan kepada penyidik," ucapnya.

Saleh mengatakan dirinya tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan wartawan. "Saya lelah," tuturnya.

Tim KPK lainnya pada Senin juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun belum diketahui dokumen apa yang dibawa penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Berdasarkan data, KPK telah melakukan kajian terhadap optimalisasi penerimaan negara di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Kajian itu dilakukan sejak tahun 2017 dan tahun 2018. Dari hasil kajian tersebut, antara lain KPK menemukan kejanggalan dalam pemberian kuota rokok di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Kuota rokok non cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021