Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras."Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.
"Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar," katanya di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu'ti saat menyikapi diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.
Baca juga: Timbulkan mudharat, Ketum PBNU tolak Perpres investasi minuman keras
Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.
"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Rakernas PKS 2021 tegaskan sikap jadi oposisi, tolak investasi miras
Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai komentar beragam masyarakat.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Pengamat nilai Perpres investasi minuman alkohol dapat tarik investor
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021