11 pengunjuk rasa di Hong Kong ditangkap

1 Maret 2021 21:14 WIB
11 pengunjuk rasa di Hong Kong ditangkap
Mantan pemimpin mahasiswa Joshua Wong bersama Nathan Law berpose di luar penjara di Hong Kong, China, (17/6/2019), setelah dibebaskan dari penahanan terkait peran mereka dalam "Gerakan Payung". ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/aa
Sebanyak 11 orang pengunjuk rasa di Hong Kong, Senin, ditangkap atas tuduhan terlibat kekacauan di kota itu.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa 11  aktivis,yang terdiri dari tujuh pria dan empat wanita, itu terlibat dalam kerusuhan di kampus Hong Kong Polytechic University pada 2019.

Mereka dijadwalkan disidangkan di pengadilan tingkat banding di Kowloon pada Selasa (2/3) pagi, demikian dilaporkan media penyiaran China.

Kampus tersebut sempat diduduki para pengunjuk rasa sebelum akhirnya diambil alih oleh pasukan kepolisian setempat pada akhir 2019.

Sementara itu, 47 aktivis antipemerintah di Hong Kong --termasuk akademisi Benny Tai Yiuting-- pada Minggu (28/2) secara resmi didakwa melakukan konspirasi untuk menumbangkan pemerintahan yang sah.

Mereka yang semuanya ditangkap pada 6 Januari itu telah dihadirkan di pengadilan banding di Kowloon pada Senin pagi.

Selain Tai, ada pula aktivis Front Hak Asasi Masyarakat Sipil Jimmy Sham Tszkit, legislator terdiskualifikasi Leung Kwok Hung, mantan anggota parlemen Lam Cheukting dan rekannya, Jeremy Tam Manho.

Penangkapan dan penyidangan para aktivis tersebut dilakukan hanya beberapa hari menjelang sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional China (NPC) di Beijing pada Jumat (5/3).

Dalam sidang tahunan legislator terbanyak di dunia tersebut, Hong Kong juga mengirimkan utusannya.  

Baca juga: Penyiar radio Hong Kong ditangkap

 Baca juga: Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis 13,5 bulan penjara

Baca juga: AS, Kanada, Inggris, Australia kecam penangkapan aktivis di Hong Kong


 

Warga Hong Kong terbangkan paralayang untuk rayakan Hari Nasional China

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021