• Beranda
  • Berita
  • Pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut diperpanjang dua pekan

Pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut diperpanjang dua pekan

1 Maret 2021 23:50 WIB
Pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut diperpanjang dua pekan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar. (FOTO ANTARA/Diskominfo Sumut)

Perpanjangan PPKM di Sumut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena pandemi COVID-19 belum berakhir

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan sejak 1 Maret 2021.

"Perpanjangan PPKM di Sumut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Medan, Senin.

Perpanjangan PPKM itu, katanya, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 terhitung 1-14 Maret.

Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut mengakui pasien terkonfirmasi COVID-19 masih terus bertambah.

Hingga 28 Februari 2021, katanya, angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen.

Sementara "recovery rate" 86,5 persen dan "positivity rate" 7,2 persen.

Untuk itu, katanya, Gubernur Sumut menilai masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 dengan memberlakukan PPKM.

Ia menegaskan bahwa instruksi gubernur tersebut antara lain berisi mengenai pembatasan di tempat kerja.

Pembatasan dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, katanya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," katanya.

Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam juga masih diterapkan yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, demikian Irman Oemar.


.Baca juga: Pemprov Sumut perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

Baca juga: Pasien COVID-19 yang meninggal di Sumut bertambah tiga jadi 832 orang

Baca juga: Hari ini, operasional tempat usaha di Sumut dibatasi hingga 21.00 WIB


 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021