Henry dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya terus menjalankan putusan pengadilan yang menetapkan adanya perdamaian atau homologasi serta berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada anggota.
"Saya selaku pendiri dan mantan pengurus, adalah pihak yang taat hukum. Saya juga lihat pengurus KSP berupaya melaksanakan putusan homologasi dengan baik," katanya.
Ia menduga aksi provokasi itu dilakukan sejumlah pihak yang ingin mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan sehingga KSP Indosurya menjadi pailit dan anggota tidak bisa menerima haknya.
Baca juga: Pengurus KSP Indosurya sebut sudah cairkan dana 4.000 anggota
Padahal, jelang putusan homologasi, Henry telah menegaskan komitmen KSP Indosurya untuk memenuhi kewajiban kepada anggota serta mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota.
Untuk itu, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans).
Kuasa hukum Henry Surya, Juniver Girsang juga menyesalkan adanya serangan opini kepada kliennya dan menekankan konsekuensi hukum lebih lanjut atas serangan terhadap koperasi dan provokasi kepada anggota koperasi.
Baca juga: Pakar harapkan perdamaian KSP Indosurya dengan anggota tetap berjalan
Menurut dia, KSP Indosurya berbeda dengan bisnis sejenis yang bermasalah lainnya yang tidak bertanggungjawab, apalagi koperasi juga bersedia mengikuti proses peradilan yang berujung homologasi.
Oleh karena itu, ia menyayangkan apabila proses perdamaian dan pembayaran dana kepada anggota terganggu akibat tindakan oknum yang melakukan provokasi dan hal negatif lainnya.
Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021