• Beranda
  • Berita
  • KPK ingin tampung seluas-luasnya pengaduan masyarakat terhadap BUMN

KPK ingin tampung seluas-luasnya pengaduan masyarakat terhadap BUMN

2 Maret 2021 13:34 WIB
KPK ingin tampung seluas-luasnya pengaduan masyarakat terhadap BUMN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
KPK mengatakan ingin menampung sebanyak mungkin pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya praktik korupsi di BUMN.

"Berdasarkan pengalaman KPK sebagian besar kasus korupsi terungkap karena laporan masyarakat, bisa dari karyawan atau pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga atau BUMN, laporan ini yang mau kami tampung semua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Alexander menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara penandatanganan "Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" antara KPK dan 27 BUMN yang juga dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahurli, komisioner KPK Nurul Ghufron, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.

Baca juga: KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia

"Laporan dapat berasal dari internal maupun eksternal BUMN karena kalau orang sudah berani memberikan informasi soal kecurangan, umumnya mereka sendiri mengalami dan mengetahui 'fraud' yang tersembunyi tersebut," tambah Alexander.

Alexander mencontohkan dalam pengadaAn barang dan jasa bisa saja lelang dilakukan sesuai dengan aturan maupun kontrak tidak ada kejanggalan namun orang-orang yang terlibat di dalamnya tahu ada yang tidak benar.

"Kami harap orang-orang yang masih punya integritas, suara hati yang jernih mau menyampaikan. Kami yakin sebagian besar pegawai BUMN itu baik tapi karena tidak nyaman untuk menyampaikan laporan mungkin khawatir terhadap karir atau dituduh melakukan pencemaran nama baik malah tidak mau lapor jadi kami menciptakan lingkungan di BUMN agar setiap pegawai berani melaporkan," jelas Alexander.

Terdapat 27 BUMN yang menandatangani kerja sama WBS system dengan KPK.

"Ke-27 BUMN ini adalah BUMN-BUMN besar yang punya aset besar juga, seluruh bank negara, seluruh perusahaan karya, termasuk Pertamina, Semen Indonesia itu adalah BUMN-BUMN besar dan prinsipnya kerja sama WBS ini ingin menciptakan lingkungan BUMN agar setiap pegawai punya keberanian untuk melaporkan ketika mereka melihat atau mengalami terjadinya dugaan korupsi," ungkap Alexander.

Sistem WBS itu menurut Alex diimbangkan dengan perlindungan terhadap diri pelapor.

Baca juga: Menteri Erick: Saat pertama menjabat 53 pegawai BUMN jadi tersangka

"Sepanjang disampaikan ke sistem WBS kerahasiannya pasti kami jaga, kecuali pelapor sendiri yang bicara ke luar, tapi sepanjang melapor di sistem maka identitas maupun informasi dugaan korupsi yang dilaporkan hanya diketahui oleh pelapor dan yang menerima laporan," tambah Alexander.

Tapi Alexander menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang disampaikan di WBS akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Penyimpangan kecil bisa diselesaikan sendiri oleh BUMN tersebut dan sanksinya mungkin pemberhentian terhadap pegawai atau kesalahan administrasi atau terkait perilaku pegawai misalnya selingkuh kan tidak mungkin dilaporkan ke KPK, tapi KPK bisa memonitor tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut apakah ditindaklanjuti atau tidak," ungkap Alexander.

Artinya, KPK berfungsi untuk menoitoring dan supervisi terhadap laporan masyarakat yang masuk ke dalam sistem WBS BUMN.

"Bila setelah dilakukan verifikasi, telaah dan klarifikasi oleh BUMN sendiri dan ditemukan ada indikasi korupsi maka BUMN tersebut akan menyampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Alex.

Alex menegaskan pentingnya perbaikan sistem dan pencegahan korupsi di BUMN karena bila korupsi sudah terjadi maka kerugian terhadap BUMN maupun biaya untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut akan jauh lebih besar.

Ke-27 BUMN yang bekerja sama dengan KPK untuk membangun sistem WBS adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, PT Taspen, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, PT INTI, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.

Selain 27 BUMN tersebut pada Desember 2020, sudah ada 2 BUMN yang menandatangi kerja sama yang sama yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Perkembunan Nusantara (PTPN).

KPK diketahui juga banyak menangani perkara korupsi di BUMN seperti di PT Angkasa Pura II, PT Krakatau Steel, Pelindo, PLN, Garuda Indonesia, Jasindo, PTPN, PT Inti, PT Adhi Karya, Wijaya Karya, PT Dirgantara Indonesia dan BUMN lainnya.

Baca juga: KPK dorong pelaksanaan rekomendasi evaluasi izin sawit di Papua Barat
Baca juga: KPK dalami hasil audit BPKP soal pengadaan bansos

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021