"Saat ini, terkait dengan penggunaan narkoba (berhubungan dengan izin), Disparekraf masih menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian, jika memang terbukti ada pemakaian narkoba, Polda Metro akan rekomendasikan tutup, baru bisa ditutup permanen karena ada pelanggaran," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Iffan, kasus Kafe Brotherhood ini telah dibahas dalam rapat antara Disparekraf, Biro Hukum DKI, Satpol PP DKI serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dari hasil rapat itu, hasilnya yang baru bisa kita tegakan adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena yang baru ketemu pelanggarannya adalah protokol kesehatan sampai tiga kali, makannya dilakukan penutupan sementara," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood yang berada di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kafe Brotherhood masih beroperasi dan dipadati pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Daru terjaring razia petugas.
Baca juga: Satpol PP: Brotherhood bisa dicabut izin usahanya sesuai peraturan
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.
Kafe Brotherhood merupakan kafe kedua dalam pekan ini yang menarik perhatian publik setelah kafe RM di Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Sementara Brotherhood terancam ditutup permanen karena diduga ada penggunaan narkoba dan peredarannya, kafe RM saat ini telah ditutup permanen.
"Untuk Kafe RM sudah dilakukan penutupan permanen karena memang sudah tupoksi dalam Pergub 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tutur Iffan.
Kafe RM menjadi sorotan publik setelah seorang oknum polisi, Bripda CS menembak empat orang di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari. Tiga di antaranya tewas, termasuk seorang anggota TNI, satu orang lain dirawat di rumah sakit.
Peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat kafe yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, itu hendak tutup. Dari peristiwa ini, khalayak ramai menjadi tahu bahwa Kafe RM beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Berdasarkan keterangan Satpol PP Jakarta Barat, Kafe RM bukan kali itu saja melanggar protokol kesehatan namun sudah berulang kali.
Baca juga: Satpol PP Jakbar tutup permanen Kafe RM Cengkareng
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021