• Beranda
  • Berita
  • PP Muhammadiyah sebut Perpres investasi miras potensi disintegrasi

PP Muhammadiyah sebut Perpres investasi miras potensi disintegrasi

2 Maret 2021 14:47 WIB
PP Muhammadiyah sebut Perpres investasi miras potensi disintegrasi
Ilustrasi - Petugas Polsek Laweyan Polres Kota Surakarta saat menggelar kasus hasil operasi pekat minuman keras di Mapolsek Laweyan Solo, Ahad (28-2-2021). ANTARA/HO

Minuman beralkohol dianggap sebagai pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan alasan penolakan terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras karena bisa menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa.

"Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa," kata Sekretaris Umum Profesor Agung Danarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurut dia, perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.

"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila," tutur Agung.

PP Muhammadiyah mengimbau Pemerintah agar mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Timbulkan mudarat, Ketum PBNU tolak Perpres investasi minuman keras

Dalam ajaran Islam, minuman keras adalah zat yang diharamkan. Minuman beralkohol juga dianggap sebagai pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya.

Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Pada hari Selasa, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.

"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi cabut Perpres "Miras"

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021