• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker pastikan cuti dibayar dalam PP Pengupahan terbaru

Kemnaker pastikan cuti dibayar dalam PP Pengupahan terbaru

2 Maret 2021 14:55 WIB
Kemnaker pastikan cuti dibayar dalam PP Pengupahan terbaru
Tangkapan layar - Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani dalam dalam dialog virtual Kemnaker  yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (2/3/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menegaskan pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," tegas Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Mengacu PP 78, UMK Batam Rp4,13 juta, sebut Dewan Pengupahan

Baca juga: Di depan ribuan buruh, Jokowi janji revisi PP Pengupahan


Dinar menegaskan bahwa dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan.

Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.

Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Baca juga: Menaker harapkan penerapan PP 78 dilihat faktanya

Baca juga: Mahasiswa Malang desak pemerintah cabut PP Pengupahan


Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," tegas Dinar.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021