Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penandatanganan kontrak kinerja pada tahun 2021 untuk pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.KPK telah merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang merupakan 'core business'.
"Penandatangan kontrak kinerja ini setelah mengalami beberapa kali pembahasan, mudah-mudahan hari ini kami sudah selesaikan rumusannya bagaimana tujuan KPK dalam rangka mewujudkan tujuan negara sekaligus rencana kontrak kerja yang kami sepahami adalah bimbingan kami untuk melaksanakan tugas-tugas kami ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan yang disiarkan akun YouTube KPK, Selasa.
Firli mengharapkan kontrak kinerja tersebut dapat diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga seluruh perencanaan yang telah dirumuskan dapat berhasil.
"Dokumen kontrak kinerja hanya merupakan dokumen dan bisa berdebu apabila kami tidak implementasikan. Saya dan pimpinan (KPK) berharap apa yang dirumuskan dalam kontrak kinerja itulah yang harus diwujudkan, itulah yang harus dikerjakan sehingga seluruh perencanaan yang dibuat bisa berhasil," ucap Firli.
Baca juga: KPK amankan dokumen dan uang geledah rumah pribadi Nurdin Abdullah
Lebih lanjut, Firli pun menjelaskan beberapa aspek yang telah dirumuskan di dalam kontrak kinerja tersebut.
"Yang pertama adalah aspek terkait dengan pemangku kepentingan, yang kedua adalah proses internal, yang ketiga adalah bagaimana kami bisa membangun integritas internal kami dengan didukung core business," katanya.
Pimpinan KPK periode 2019—2023 beserta insan KPK telah merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang merupakan core business KPK ke dalam tiga strategi atau pendekatan.
Pendekatan pertama adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan kedua adalah pendekatan pencegahan, dan pendekatan ketiga adalah pendekatan penindakan secara tegas.
Selanjutnya, terkait dengan aspek kelembagaan, kata Firli, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diamanatkan bahwa seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami laporkan kepada Bapak Dewas (KPK) dan anggota Dewas (KPK) proses kelembagaan beberapa regulasi sudah dikeluarkan oleh Pemerintah dan saat ini kita sedang melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang sudah dirumuskan menjadi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ucap Firli.
Baca juga: Penyidik KPK bawa tiga koper dari Kantor PUPR Sulawesi Selatan
Firli juga mengingatkan satu hal yang harus disikapi berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, yaitu terkait dengan kompetensi.
"Kami informasikan bahwa satu hal yang harus kami sikapi adalah kompetensi kami sudah mencukupi, bahkan lebih. Akan tetapi, di dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dimandatkan bahwa salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan pemerintah yang sah," katanya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021