Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi tujuh orang saksi dari pihak swasta dan perusahaan sekuritas, tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS dalam kasus korupsi Asabri.Memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor PT Asabri
"Hari ini tim jaksa penyidik Direktorat Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa.
Tujuh orang saksi tersebut adalah inisial DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.
Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni saksi SJS dan RB berhubungan dengan tersangka SW, serta SP berhubungan dengan tersangka HS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejagung telah memeriksa tujuh petinggi perusahaan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Jumat (26/2).
Tujuh saksi tersebut adalah inisial BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur trust Securities, JA selaku Direktur BNI Securities dan LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia.
Kemudian ES selaku mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, YFT selaku Direktur UOB Kay Hian Securities, dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.
Kejagung juga memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian sebagai saksi pada Selasa (23/2).
Sementara lima saksi lainnya yang juga diperiksa dalam perkara itu, yakni Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securities Arisandhi Indrodwisatio, Direktur MNC Sekurities Adandri Adya, dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.
Sejauh ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Baca juga: Kasus Asabri Kejagung periksa 7 petinggi perusahaan sekuritas
Baca juga: Kejagung periksa pemilik Mal Pasific Place soal kasus korupsi Asabri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021