• Beranda
  • Berita
  • BNNP Jateng ungkap sindikat pengedaran tembakau gorila

BNNP Jateng ungkap sindikat pengedaran tembakau gorila

2 Maret 2021 19:45 WIB
BNNP Jateng ungkap sindikat pengedaran tembakau gorila
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, dan Dandim 0736 Batang Letkol Yan Eka Putra mengangkat barang bukti Narkoyika di Kantor BNN Batang, Selasa (2-3-2021). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Batang.

Tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu—Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus sindikat peredaran tembakau gorila sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan seberat 58,86 gram.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.

"Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang," katanya.

Baca juga: Jawa Tengah posisi ke-4 penyalahgunaan narkoba se-Indonesia

Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.

BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.

"Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini," katanya.

Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.

"Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas," katanya.

Baca juga: BNNP Jateng: Sejumlah kasus narkoba dikendalikan dari rutan

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja. 

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021