• Beranda
  • Berita
  • Monisyah: Cabut Perpres 10/2021 bukti Presiden dengar suara rakyat

Monisyah: Cabut Perpres 10/2021 bukti Presiden dengar suara rakyat

3 Maret 2021 12:45 WIB
Monisyah: Cabut Perpres 10/2021 bukti Presiden dengar suara rakyat
Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek Monisyah (kanan) berpose dengan Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/dokumentasi pribadi

Sebelum mengeluarkan peraturan, sebaiknya perlu mengundang organisasi keagamaan dan para ulama untuk meminta pendapat mereka.

Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek Monisyah menyebutkan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut sebagian lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya terkait dengan investasi minuman beralkohol, membuktikan Presiden mendengar suara rakyat.

"Keputusan tersebut mencerminkan Presiden mendengar betul suara rakyat. Beliau benar-benar bekerja dan berjuang untuk rakyat," kata Monisyah dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Presiden tersebut.

Ia menilai sudah tepat langkah Presiden bagi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Landasan hukum pencabutan Lampiran III Perpres Nomor 10/2021
 
"Begitulah harusnya seorang pemimpin yang selalu mendengar dan mewujudkan masukan-masukan, terutama dari para tokoh agama, baik dari MUI, NU, Muhamadiyah, tokoh agama lainnya, ulama, pendeta, dan masyarakat luas. Semua 'kan demi kebaikan rakyat," katanya lagi.
 
Dengan dicabutnya sebagian lampiran Perpres No. 10/2021, Seknas Jokowi Jabodetabek meminta kepada masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang kontroversi tentang perpres itu di media sosial.
 
"Masyarakat harus mengakhiri perdebatan soal perpres terkait investasi miras tersebut. Langkah tegas sudah diambil oleh Presiden. Akhiri perdebatan selama ini," kata Monisyah.
 
Menurut Monisyah, sebelum mengeluarkan peraturan, sebaiknya perlu mengundang organisasi keagamaan dan para ulama untuk meminta pendapat mereka.
 
Ia juga mengharapkan investasi minuman keras  di empat provinsi, yakni Bali, Papua, Sulawesi Utara, dan NTT, bisa dilakukan dengan lebih berhati-hati, atau jangan sampai mengusik rasa keimanan masyarakat lainnya.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan sebar hoaks terkait Perpres 10/2021

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021