Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan peranan penting mediator hubungan industrial dalam penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Semoga ini menjadikan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di mana pihak pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali dan menerima manfaat dari JKP
"Peran mediator itu sangat penting sekali, bagaimana mediator dituntut untuk bisa bekerja sama antarfungsional di lingkungan ketenagakerjaan," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam sosialisasi virtual JKP dipantau dari Jakarta pada Rabu.
Ia menegaskan pentingnya peran mediator memastikan peserta mendapatkan manfaat JKP, terutama untuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Dalam pemberitahuan akses informasi pasar kerja, mediator harus bisa menyampaikan hal tersebut kepada pengantar kerja untuk memastikan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan akses informasi ke pasar kerja.
Dalam pemberian pelatihan kerja, mediator harus menjadi jembatan bagi instansi dan lembaga yang menjalankan program pelatihan karena setiap daerah harus menyediakan pelatihan yang dibutuhkan oleh pekerja korban PHK.
Baca juga: Jaminan kehilangan pekerjaan tak beri pengusaha tambahan beban
Ia mengatakan pelatihan tidak hanya akan dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah koordinasi pemerintah, tetapi juga dilakukan dengan kolaborasi bersama swasta.
"Semoga ini menjadikan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di mana pihak pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali dan menerima manfaat dari JKP," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan program jaminan sosial itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada Februari lalu.
Pekerja dengan yang sudah memiliki kepesertaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan resmi menjadi peserta program itu. Untuk pekerja yang belum memiliki kepesertaan kedua jaminan sosial, PP No. 37 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan mereka sebagai syarat menjadi pemanfaat.
Bentuk manfaat dari penerima JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Namun, untuk mendapatkannya pekerja harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca juga: Kemnaker: Pengusaha wajib ikut sertakan pekerja di program JKP
Baca juga: Menaker jelaskan substansi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021