Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara ‘online’ melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya.
Baca juga: Presiden minta wajib pajak isi SPT tepat waktu
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Presiden.
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara daring yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama wajib pajak (WP) terhubung dengan jaringan internet.
Baca juga: Menkeu sebut "Omnibus Law" Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah
Dengan begitu akan memudahkan WP karena tidak perlu harus keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Aplikasi daring itu juga diharapkan akan memudahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang tidak mengharuskan WP untuk keluar rumah.
Baca juga: Jokowi: Reformasi perpajakan harus terus dilakukan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021