• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD minta masyarakat waspadai lembaga investasi bodong

Ketua DPD minta masyarakat waspadai lembaga investasi bodong

3 Maret 2021 19:08 WIB
Ketua DPD minta masyarakat waspadai lembaga investasi bodong
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI

Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat untuk mencatat lembaga investasi yang telah dinyatakan bodong oleh otoritas terkait agar lebih waspada terhadap skema penipuan.

"Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia juga telah meminta para senator untuk membantu proses sosialisasi terkait rilis terbaru Satgas Waspada Investasi yang berisi daftar perusahaan investasi yang bermasalah dan telah ditutup maupun diblokir.

Baca juga: Ketua DPD ingatkan masyarakat jangan gunakan pinjaman online ilegal

Mantan ketua umum Kadin Jatim ini mengatakan kasus investasi bodong kerap terjadi dengan berbagai nama dan model penipuan yang baru sehingga selalu ada masyarakat yang menjadi korban.

"Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema ponzi. Dan diiklankan atau diendorse juga oleh publik figur, sehingga masyarakat terpedaya," kata LaNyalla.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

"Sekali lagi, sebelum berinvestasi, buka dulu website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan lembaga tersebut bodong atau tidak. Juga ada nomor telepon hotline OJK yang bisa dihubungi," ujarnya.

Baca juga: Iluni UI paparkan ciri investasi bodong

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakai.

Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021