• Beranda
  • Berita
  • BNNP Sumsel tangkap mantan anggota DPRD Aceh bawa lima kilogram sabu

BNNP Sumsel tangkap mantan anggota DPRD Aceh bawa lima kilogram sabu

3 Maret 2021 19:19 WIB
BNNP Sumsel tangkap mantan anggota DPRD Aceh bawa lima kilogram sabu
Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3) (ANTARA/Aziz Munajar/21)
Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatatan menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Rabu, mengatakan Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3).

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya.

Baca juga: Kurir 12.528 pil ekstasi divonis 20 tahun penjara

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi, Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian

Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil, Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Baca juga: Satu Anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba

Hanya kurun 30 menit tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Pembawa 79 kilogram sabu hadapi ancaman pidana mati

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021