• Beranda
  • Berita
  • Haji Lulung gelar syukuran atas pencabutan lampiran Perpres 10/2021

Haji Lulung gelar syukuran atas pencabutan lampiran Perpres 10/2021

3 Maret 2021 20:11 WIB
Haji Lulung gelar syukuran atas pencabutan lampiran Perpres 10/2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memimpin pemusnahan minuman keras ilegal di lapangan Monas, Jakarta, Senin (27/5/2019). Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal hasil penertiban Satpol PP periode Januari-Mei 2019 di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/pri
Ketum Bamus Betawi Abraham Lunggana (Haji Lulung) menggelar syukuran sebagai ungkapan terima kasih atas keputusan Presiden Joko 
Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena mau mendengarkan suara dari berbagai ormas Islam dan tokoh agama yang telah menyelamatkan anak bangsa dari ancaman rusaknya tatanan sosial dan generasi bangsa.

"Terima kasih Pak Jokowi, bangsa ini telah diselamatkan dari peredaran dan bahaya miras," kata Lulung di Posko Rumah Aspirasi Haji Lulung Abraham Lunggana (HALAL), Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ini penegasan Wagub DKI terkait pencabutan Perpres Investasi Miras
Baca juga: Satpol PP DKI sita ribuan miras yang dijual di bulan Ramadhan
Dokumentasi - Abraham Lunggana (Haji Lulung) menyambangi rumah Rhoma Irama di Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3). ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/ama/16

Legislator DPR RI asal Dapil 3 DKI Jakarta ini juga sebelumnya mengaku sempat khawatir lantaran dibukanya kran investasi minuman keras (miras) tersebut rentan dimaknai sebagai langkah pemerintah melegalkan peredaran miras secara bebas di kampung-kampung di Tanah Air.

"Alhamdulillah, pemerintah akhirnya menyadari bahaya kebijakan investasi miras ini. Kalau tidak, masyarakat di kampung-kampung bisa menganggap pemerintah menghalalkan orang minum miras, ini berbahaya sekali," ujar tokoh NU DKI Jakarta ini.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan lampiran Perpres pada Selasa (2/3) lalu.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol minuman beralkohol
Baca juga: DKI musnahkan 11.321 botol miras hasil razia

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021