"Jadi sembari menunggu SOP (standar operasional prosedur) atau perangkatnya jadi, sekarang kami dari Polda NTB sedang gencar menyosialisasikan ke masyarakat tentang peran polisi virtual," kata Kabid Humad Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis.
Dalam giat sosialisasinya, jelas Artanto, Polda NTB dan jajarannya menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi virtual.
Baca juga: Sahroni: Kehadiran polisi virtual justru lindungi rakyat
Tupoksinya, kata dia, tidak berbeda dengan giat patroli lapangan yang kerap dilaksanakan oleh personel sabhara.
"Jadi saat menemukan masyarakat yang melanggar, polisi virtual ini yang nantinya akan mengingatkan. Jadi melaksanakan upaya persuasif melalui dunia maya," ujarnya.
Pelanggaran itu, kata dia, tentunya yang berkaitan dengan konten SARA. Konten ujaran fitnah atau pun yang menyiarkan informasi bohong hingga dapat menimbulkan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi fokus tugas polisi virtual.
Baca juga: Pakar UGM: Polisi virtual harus netral dan objektif
"Tentunya yang seperti itu akan diingatkan dulu sebelum akhirnya polisi virtual mengambil langkah penegakan hukum. Ya mungkin saja kontennya itu dibuat karena ketidaktahuannya terhadap aturan di media sosial atau bisa juga karena literasi digital orang itu kurang," ucap dia.
Nantinya apabila SOP dan perangkat teknisnya sudah jadi, Polda NTB akan memperkenalkannya lebih jelas ke masyarakat.
"Namun sebelum 'launching', kita akan dilatih dulu dalam kemampuannya mengoperasionalkan peran polisi virtual di dunia maya agar dalam pelaksanaannya nanti benar-benar sesuai dengan yang diharapkan," kata Artanto.
Baca juga: Polri sebut Virtual Police upaya edukasi warganet unggah konten baik
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021