"Santunan sebesar Rp86,8 juta kami serahkan kepada ahli waris, yakni istri almarhum bernama Rini Asih," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti didampingi Kepala KCP Jepara Mulyadi, di sela-sela penyerahan santunan.
Pekerja migran atas nama almarhum Muhammad Rajab, kata dia, di Negara Srilanka bekerja sebagai tukang kayu. Ia meninggal dunia karena mengalami serangan jantung.
Multanti menjelaskan jaminan perlindungan yang diperoleh calon pekerja migran Indonesia ketika menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya ada perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi, dari mulai menjalani persiapan atau pelatihan, selama di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Sementara santunan sebesar Rp86,8 juta yang diberikan kepada ahli waris Muhammad Rajab, meliputi santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan untuk anak sebesar Rp1,8 juta.
BPJAMSOSTEK memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.
Multanti berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
BPJAMSOSTEK Kudus juga mencatat hingga 28 Februari 2021 untuk kepesertaan tenaga kerja migran yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK Kudus sebanyak 4.044 tenaga kerja.
Sementara itu, ahli waris Rini Asih mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, semoga dengan santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk biaya keberlangsungan hidup keluarganya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021