Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum
"Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan kementerian/lembaga untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, secara virtual, Jumat.
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.
"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," kata Arif.
Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.
“Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.
Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.
Baca juga: LKPP: pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik masih rendah
Baca juga: Kemenkop perkuat peran koperasi bagi pembiayaan UMKM
Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.
"Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tukas Arif.
Arif menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan bahwa, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.
Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.
"Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15 miliar," kata Arif.
Baca juga: Teten sebut perlu peran koperasi atasi masalah UMKM
Baca juga: Kemenperin hidupkan kembali peran koperasi industri kreatif
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021