Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengutamakan jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik yang sedang disiapkan dan akan diimplementasikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan digitalisasi pada dokumen atau sertifikat tanah adalah keniscayaan dalam waktu cepat atau lambat sehingga perlu disiapkan hal teknis dan keamanan berlapis.
Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai formulir elektronik program PTSL
Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).
Data digital dari Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi atau terproteksi dengan algoritma rumit dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.
Surya Tjandra menerangkan penerapan digitalisasi dalam sertifikat tanah ini nantinya diharapkan bisa memerangi praktik mafia tanah seperti kepemilikan ganda atas suatu lahan. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tegaskan program PTSL tidak melalui formulir
Saat ini pemerintah juga menginginkan adanya percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia. “Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya Tjandra.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej mengatakan sertifikat yang pada hakikatnya adalah tanda bukti kepemilikan bisa menerapkan sertifikat elektronik dan diakui.
"Ini sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. “Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal,” tutur Edward.
Jika tanah terdaftar secara daring di sistem, lanjut dia, akan lebih mudah ditemukan data tanahnya dibandingkan dengan data manual. “Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” kata Edward.
Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021