Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan lima langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil produksi perikanan budidaya sehingga meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan pasar global.Kita berkomitmen menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya agar bebas dari bahaya fisik, biologis serta kimia, baik bagi manusia maupun lingkungan
"Kita berkomitmen menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya agar bebas dari bahaya fisik, biologis serta kimia, baik bagi manusia maupun lingkungan," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Apalagi, ujar Slamet Soebjakto, saat ini persaingan pasar semakin terbuka sehingga menuntut terciptanya hasil produk budidaya yang aman dikonsumsi dan berkelanjutan.
Untuk itu, ujar dia, KKP telah merumuskan lima jurus sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya, di mana jurus pertama yaitu penetapan standardisasi perikanan budidaya melalui penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia).
"Dalam hal ini KKP telah menggandeng BSN (Badan Standardisasi Nasional), sehingga dengan adanya SNI ini maka akan meningkatkan daya saing, keamanan dan keberlanjutan hasil perikanan budidaya," katanya.
Saat ini jumlah dokumen SNI terkait perikanan budidaya sebanyak 333 SNI yang terdiri dari 69 SNI kesehatan dan lingkungan, 27 SNI pakan, 83 SNI produksi, 101 SNI pembenihan, 13 SNI ikan hias dan 40 SNI terkait sarana prasarana budidaya.
Slamet menjelaskan jurus kedua yaitu melalui sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
"Kami akan memperbanyak sosialisasi terkait ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB, CPIB dan CPPIB. Ini semua sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia," jelasnya.
Selama tahun 2020, tercatat CBIB telah tersertifikasi pada 4.599 unit produksi budidaya, sertifikasi CPIB pada 250 unit pembenihan serta sertifikasi CPPIB pada 86 unit produksi pakan.
“Jurus ketiga yaitu pendaftaran obat ikan. Setiap obat ikan yang beredar harus terlebih dahulu diregistrasikan di KKP, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Serta, harus mengantongi sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB),” tutur Slamet.
Ia menjelaskan terkait pelayanan pendaftaran obat ikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Tercatat sejak Januari 2004 hingga Maret 2021 jumlah obat ikan yang terdaftar dan aktif sebanyak 355 merek.
Untuk menjamin konsistensi mutu obat ikan yang beredar di masyarakat, lanjutnya, KKP melakukan pengawasan dengan pengambilan sampel baik di tingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di tingkat pembudidaya.
Selanjutnya jurus keempat untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya yaitu melalui pendaftaran pakan.
"Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silahkan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan,” sebut Slamet.
Ia mengimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi. Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar.
Jurus terakhir yaitu memonitor residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan.
Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang dan air.
Baca juga: Kampung tematik perikanan budidaya jadi solusi ketahan pangan
Baca juga: KKP perkenalkan sistem teknologi budi daya ikan dalam ember
Baca juga: KKP kembangkan budidaya dengan jaga populasi perikanan lokal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021