Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menyebut pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro belum efektif menekan mobilitas warga di Ibu Kota.jalan masih sangat penuh dan kemacetan terjadi dimana-mana
"Kita lihat di jalan masih sangat penuh dan kemacetan terjadi dimana-mana. Artinya, mobilitas warga masih sangat ramai di Jakarta. Akibatnya kasus baru COVID-19 masih terjadi," kata Marullah di Jakarta, Senin.
Menurut Marullah, akibat aktivitas masyarakat di DKI dan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) masih tinggi, maka kasus baru COVID-19 DKI masih terus terjadi tiap harinya.
Marullah juga mengatakan, ada kendala lain yang dihadapi DKI dalam mengendalikan kasus COVID-19 yakni terdapat masyarakat pemilik KTP DKI bertempat tinggal di luar Jakarta sehingga Pemprov DKI Jakarta sulit melakukan penelusuran (tracing) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: DKI perpanjang PPKM Mikro jelang libur panjang hingga 22 Maret
"Sehingga terkendala dalam pelacakan kasus yang terjadi di jakarta," ucap mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini.
Solusi lain yang harus dilakukan DKI agar kasus corona turun, kata Marullah, dengan melaksanakan operasi yustisi bersama aparat TNI-Polri di tempat umum, permukiman dan utamanya pada RW-RW dan RT-RT rawan COVID-19.
"Kedua, penilaian indikator RT rawan dilakukan mingguan secara bersama dari tingkat provinsi hingga kelurahan dengan mekanisme verifikasi lapangan," ucapnya.
Selanjutnya pembentukan posko pada tingkat kelurahan guna melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan COVID-19 pada pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RW dan RT.
Baca juga: DKI Jakarta koordinasi dengan pusat terkait kelanjutan PPKM Mikro
Adapun Senin (8/3) hari ini, merupakan hari terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PPKM yang dimulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 172 Tahun 2021.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021