Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan sebanyak 215 ekor ikan yang dilindungi dan saat ini telah dilepasliarkan.Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para pengawas perikanan
"Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para pengawas perikanan," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut dia, upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. KKP juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal 2021.
Ia juga mengemukakan bahwa ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut dilepasliarkan di Pontianak pada Jumat (5/3).
Antam menambahkan sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada pengawas perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.
Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.
“Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.
“Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan”, tegas Drama.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi.
Dalam Keputusan tersebut terdapat empat spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).
Baca juga: KKP tetapkan 20 jenis ikan termasuk jenis dilindungi
Baca juga: KKP wujudkan peta jalan pengelolaan ikan terancam punah
Baca juga: Nelayan Bangka Selatan temukan hiu terdampar
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021