Penanganan banjir di DKI harus terintegrasi

8 Maret 2021 21:57 WIB
Penanganan banjir di DKI harus terintegrasi
Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Banjir tersebut disebabkan karena curah hujan tinggi sejak Jumat (19/2) malam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Paling penting di sini, mengembalikan fungsi sungai yang masuk ke Jakarta

Ketua Forum Alumni Pengairan (FAP), Dr. Ir. Hari Suprayogi, M.Eng mengatakan penanganan banjir di DKI Jakarta tidak dapat dilakukan secara parsial, namun melalui sistem yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan pusat.

"Harus ada manajemen banjir terintegrasi melalui pendekatan struktural dan non struktural dengan memperhatikan siklus banjir," kata Hari dalam diskusi dengan media, Selasa.

Menurut Hari yang juga mantan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR ini, bisa saja Pemprov DKI Jakarta menyediakan sumur resapan, kolam olakan dan pompa, namun semua itu juga harus dibarengi dengan mengembalikan sungai-sungai yang melewati Ibu Kota.

Hari mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019 sudah diatur secara jelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan masing-masing pemerintah daerah termasuk dalam pengendalian daya rusak air.

Baca juga: Dinas SDA Jaksel keruk lumpur Kali Sarua untuk cegah banjir

Harus diketahui juga, siklus banjir yang terjadi di Jakarta sehingga penting untuk diantisipasi hadirnya Kanal Banjir Barat dan Timur serta sodetan hanya sebagian saja untuk mengendalikan banjir.

"Paling penting di sini, mengembalikan fungsi sungai yang masuk ke Jakarta, namun untuk mencapai hal itu tidak semata-mata dilakukan pendekatan struktur, harus dilakukan pendekatan non struktur salah satunya pendekatan sosial," jelas Hari.
 
Warga berjalan melewati banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang banjir setinggi 1,5 meter. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Sekjen FAP, Peter Frans mengatakan pendekatan sosial itu dibutuhkan untuk memindahkan bangunan dari bantaran sungai agar pekerjaan normalisasi sungai-sungai yang ada di Jakarta dapat dilaksanakan.

Peraturan perundangan yang melarang bangunan di bantaran sungai sudah ada tinggal kebijakan pemerintah daerah (perda) untuk merelokasi hunian-hunian itu, jelas Peter.

Namun untuk merelokasi hunian itu, lagi-lagi Pemprov DKI Jakarta terbentur persoalan anggaran.

Anggaran yang tersedia memang besar APBD untuk SDA mencapai Rp1,5 triliun, namun kembali lagi, banyak yang tidak dapat dieksekusi sehingga harus dikembalikan lagi.

Baca juga: Riza nyatakan normalisasi akan tetap dilakukan

Perlu kemauan
Hari mengatakan perlu ada kemauan untuk mengatasi banjir di Jakarta, apalagi sebagai Ibu Kota tentunya mata dunia akan melihat perkembangan yang terjadi, termasuk bagaimana penanganannya.

Hari membenarkan sebagian sungai di Jakarta sudah dibuat tanggul dan turap, namun harus diingat pekerjaan ini belum tuntas mengingat baru sebagian saja, sehingga ketika terjadi banjir besar tetap saja membuat sebagian wilayah Jakarta tetap tergenang.

Penanganan sungai, menurut Hari bisa juga diserahkan kepada BUMN seperti Perum Jasa Tirta I dan II. Pendapatan dari pengolahan sungai ini bisa dipergunakan untuk operasi dan pemeliharaan.

Namun untuk menyerahkan ke BUMN saat ini masih sulit mengingat sungai-sungai yang masuk ke wilayah Jakarta saat ini lebih besar daya rusaknya.

Baca juga: Wagub DKI sebut dua hambatan utama pembebasan lahan atasi banjir

"Mungkin untuk ke depannya setelah pembangunan konstruksi pengendali banjir diselesaikan sepenuhnya baru bisa menjadi daya tarik," demikian Hari.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021