Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk membuat skema penempatan rumpon di laut.Diperlukan tindakan proaktif, agar rakyat senang dan sejahtera
"Kalau tidak ada rumpon, kapal ikan pajeko sulit mendapatkan hasil perikanan tangkap. Maka perlu ada skema penempatan rumpon termasuk sosialisasi perizinan yang harus dipenuhi, agar upaya mendorong produksi perikanan tangkap di daerah ini semakin optimal," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara Roni Imran, di Gorontalo, Senin.
Pada rapat kerja Komisi II dengan mitra kerja di antaranya DKP setempat, Roni mengatakan, meski bukan menjadi kewenangan kabupaten, namun pemerintah daerah khususnya instansi teknis terkait perlu melakukan inovasi.
Khususnya dalam hal pelayanan bagi para pelaku usaha perikanan tangkap, termasuk nelayan pekerja atau anak buah kapal ikan, mendapatkan perlindungan dari segi hukum atau aturan menempatkan rumpon di laut.
"Diperlukan tindakan proaktif, agar rakyat senang dan sejahtera," katanya pula.
Ia mengaku, DPRD sangat mendorong adanya skema atau desain aktivitas perikanan tangkap di laut, terkait penempatan rumpon, mulai dari jarak, peta arus pelayaran yang tidak boleh ditempatkan rumpon.
Kemudian mensosialisasikannya secara masif kepada para pemilik rumpon, agar mereka mengurus perizinan. Dengan begitu, tidak ada rumpon tak berizin di laut Gorontalo Utara, katanya pula.
"Pelaku usaha jangan ditakut-takuti dengan larangan ini itu, tapi harus difasilitasi agar usahanya berkembang, mengingat sektor perikanan tangkap merupakan salah satu sumber pendapatan andalan bagi daerah ini," ujarnya lagi.
Hal yang sama diungkap anggota Komisi II DPRD Gustam Ismail terkait kontribusi sektor perikanan tangkap yang menyumbang pendapatan asli daerah terbesar di daerah itu.
Bahkan dari sisi lapangan pekerjaan, kata dia, aktivitas perikanan tangkap sangat potensial menyerap tenaga kerja, sehingga dari sisi regulasi dan jaminan berusaha termasuk penyiapan fasilitas penunjang perlu disiapkan pemerintah daerah mengingat aktivitas perikanan tangkap sangat menyerap tenaga kerja.
"Maka berbagai kondisi yang sangat mungkin dihadapi termasuk perizinan dan fasilitas penunjang yang perlu ada, harus dapat difasilitasi pemerintah daerah untuk dikoordinasikan atau disinergikan dengan pemerintah pusat dan provinsi," katanya lagi.
Jika 1 kapal pajeko dapat merekrut 30 orang pekerja, maka saat ini ada 30 kapal pajeko di daerah ini yang mampu menyerap 900 tenaga kerja.
Maka pelaku usaha perikanan tangkap perlu terus didorong untuk membuat kapal pajeko, agar semakin banyak tenaga kerja terserap di sektor ini.
Tugas pemerintah daerah khususnya DKP untuk memfasilitasi seperti pengadaan bantuan rumpon serta layanan perizinan untuk keberlangsungan aktivitas perikanan tangkap di daerah ini, katanya pula.
Baca juga: KKP musnahkan alat tangkap "trawl" dan rumpon ilegal
Baca juga: Jadi lokasi pencurian ikan, KKP angkat rumpon ilegal di Laut Sulawesi
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021