"Di berbagai negara sudah berikan juga EUA. Demikian juga di beberapa negara Islam sudah diberikan di Kerajaan Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab juga sudah memberikan (izin). Kuwait, Maroko, Bahrain, Mesir dan lainnya," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers peluncuran izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca secara daring, Selasa.
Baca juga: Hoaks! Banyak data orang meninggal akibat vaksin COVID-19
Penny mengatakan vaksin yang dikembangkan peneliti di Inggris dan Belgia itu juga sudah memperoleh EUA dari mayoritas negara di kawasan Eropa.
Sementara di Indonesia, BPOM RI telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat terhadap produk vaksin AstraZeneca bernomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021.
Baca juga: Kemarin, laju vaksinasi COVID-19 dan larangan ASN ke luar daerah
Meskipun sejumlah negara di dunia telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca, namun otoritas terkait di Indonesia tetap melakukan pengawasan intensif terhadap potensi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dari penyuntikan vaksin kepada masyarakat.
"Bisa saja terjadi (KIPI), sebab respons individu tentunya berbeda. Bisa jadi beberapa kejadian cukup serius. Dari otoritas obat di masing-masing negara akan melakukan investigasi dan dilaporkan secara transparan kepada masyarakat dunia. Kita masih tunggu," katanya.
Baca juga: China luncurkan kartu kesehatan internasional, bisa untuk melancong
Penny menambahkan tidak semua vaksin harus dilakukan uji klinis di Indonesia. Faktor terpenting adalah laporan data mutu, khasiat dan keamanan dari hasil uji klinik yang telah dilakukan berbagai negara pengguna vaksin.
"Untuk mengetahui khasiat dan keamanannya tidak harus dilakukan di Indonesia, selama valid dan kalau sudah dapat UEA akan lebih baik lagi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021